Kemenlu juga memberikan pendampingan bagi lebih dari 2.400 WNI di luar negeri yang terpapar virus corona (COVID-19), selain menyalurkan lebih dari 500.000 juta sembako.
Seluruh hak berupa gaji, deposit, santunan dan asuransi telah diberikan kepada ahli waris almarhum SP dan AR secara penuh sesuai PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.
Pemerintah mempercayakan pelaksanaan ibadah haji bagi ekspatriat khususnya warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi kepada otoritas haji Arab Saudi.